Dosen UGM Jadi Penasihat Yayasan Daycare Bermasalah, Kampus Tegaskan Kapasitas Pribadi
Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Yogyakarta. Pihak dekanat memberikan klarifikasi resmi terkait status kepegawaian dosen yang terseret kasus daycare.Foto:Tangkapan Layar
jogja.fin.co.id – Kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta kini memasuki babak baru dengan terseretnya nama akademisi dari universitas ternama. Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi mengonfirmasi bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati, yang menjabat sebagai penasihat di yayasan tersebut, merupakan staf pengajar aktif di lingkungan mereka.
Pernyataan ini muncul menyusul ramainya desakan masyarakat yang mempertanyakan integritas staf pengajar institusi pendidikan tersebut. Dekan FIB UGM, Prof. Setiadi, membenarkan status kepegawaian yang bersangkutan namun memberikan batasan tegas antara tugas kedinasan dan aktivitas luar kampus.
Tegaskan Kapasitas Pribadi dan Nihil Kerja Sama
Pihak dekanat menekankan bahwa keterlibatan Cahyaningrum dalam Yayasan Little Aresha tidak merepresentasikan institusi. "Kami membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," ujar Setiadi melalui keterangan tertulis, Kamis 30 April 2026.
Institusi memastikan tidak memiliki hubungan hukum, operasional, maupun bentuk kerja sama apa pun dengan pihak daycare yang kini tengah diproses hukum oleh Polresta Jogja tersebut. Segala tindakan yang dilakukan dosen bersangkutan di luar ranah akademik merupakan tanggung jawab personal sepenuhnya.
Kaji Sanksi Disiplin dan Dukung Penegakan Hukum
FIB UGM menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap perkara yang berada di luar ranah kedinasan. Saat ini, pihak fakultas tengah berkoordinasi intensif dengan pimpinan universitas guna mengkaji langkah lanjutan berdasarkan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," tambah Setiadi. Pihak kampus juga mendesak agar proses hukum berlangsung transparan demi memberikan keadilan bagi para korban.
Update Tersangka Little Aresha
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Jogja telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan massal ini. Daftar tersangka dipimpin oleh Ketua Yayasan berinisial DK (51) dan Kepala Sekolah AP (42). Sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh yang diduga melakukan penyiksaan atas instruksi lisan dari pihak yayasan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa meski tidak ada aturan tertulis, para pengasuh diperintahkan secara langsung oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian masih terus mempercepat penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.