Kamis, 07 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Rekam Jejak Kelam Ketua Yayasan Little Aresha Jogja: Mantan Narapidana Kasus Korupsi

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
30/04/2026, 18:45 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Rekam Jejak Kelam Ketua Yayasan Little Aresha Jogja: Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menunjukkan barang bukti kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.Foto:Jogja.polri.go.id

jogja.fin.co.id – Publik kembali tersentak oleh fakta baru di balik kasus dugaan penganiayaan massal terhadap anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Diyah Kusumastuti alias DK (51), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan sekaligus tersangka utama, terungkap memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Informasi mengenai masa lalu kelam DK beredar luas setelah akun X @SistersInDanger mengunggah cuitan yang menyebutkan keterlibatan tersangka dalam kasus perbankan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, nama Diyah Kusumastuti memang tercatat sebagai terdakwa kasus korupsi pada tahun 2014.

Rugikan Negara Miliran Rupiah

Perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg tersebut merinci bahwa Diyah terbukti menyalahgunakan dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,1 miliar, yang merupakan gabungan dana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, memberikan konfirmasi mengenai kebenaran rekam jejak tersangka tersebut. "Informasi yang kami terima seperti itu, tapi dalam perkara yang lain, mungkin ditangani oleh Semarang," ujar Anggoro
Kamis 30 April 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman terhadap seluruh latar belakang tersangka terus berjalan beriringan dengan penyidikan kasus penganiayaan anak.

Instruksi Lisan Penganiayaan

Advertisement

Hingga saat ini, Polresta Jogja telah menetapkan dan menahan 13 orang tersangka yang semuanya berjenis kelamin perempuan. Selain DK selaku Ketua Yayasan, polisi juga menahan kepala sekolah berinisial AP (42) serta sebelas pengasuh lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan temuan krusial mengenai motif di balik tindakan keji tersebut. Meski tidak tercantum dalam aturan tertulis atau SOP yayasan, para pengasuh mengaku melakukan penganiayaan karena mendapatkan perintah lisan secara langsung dari DK.

"Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir setiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," tegas Adrian. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan percepatan proses penyidikan yang sedang berlangsung.




Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id