Tekateki Video Viral Amien Rais: Sempat Dikira AI hingga Berujung Ancaman UU ITE
Ilustrasi teknologi deepfake dan tangkapan layar video Amien Rais yang telah dihapus.Foto:Tangkapan Layar IG
jogja.fin.co.id – Ruang digital Indonesia tengah diguncang oleh polemik tajam menyusul beredarnya video pernyataan tokoh senior Amien Rais yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Konten bertajuk “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” tersebut menjadi viral lantaran publik meragukan keaslian visual yang ditampilkan.
Banyak pihak menduga bahwa video yang sempat tayang di kanal YouTube Amien Rais Official itu merupakan produk rekayasa kecerdasan buatan atau AI. Keraguan ini muncul setelah warganet menyoroti kejanggalan pada sinkronisasi gerakan bibir, ekspresi wajah, serta intonasi suara yang dinilai kurang natural di tengah maraknya teknologi deepfake saat ini.
Debat Orisinalitas Konten di Tengah Isu AI
Meskipun narasi dugaan AI menguat, sejumlah pemerhati digital melakukan analisis mandiri untuk membedah orisinalitas video tersebut. Akun X @badgen1us_ menjadi salah satu yang mengklaim bahwa video tersebut kemungkinan besar adalah rekaman asli, bukan hasil generator AI.
“Meskipun mata awam sering terkecoh oleh teknologi AI yang semakin canggih, hasil pengecekan teknis sementara menunjukkan ini adalah rekaman asli," tulis akun tersebut dalam analisisnya. Ketidakpastian ini justru menambah riuh spekulasi publik, apalagi tak lama setelah viral, video tersebut mendadak lenyap secara permanen dari YouTube.
Pemerintah Labeli Hoaks dan Ancaman Pidana
Reaksi keras datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa konten tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan serta mengandung unsur fitnah yang provokatif. Pemerintah memandang video tersebut sebagai upaya sistematis untuk memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Pelanggaran ini merujuk pada UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tutup Meutya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Amien Rais sendiri belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hilangnya video tersebut maupun tudingan hoaks dari pemerintah.