Predator Berkedok Kiai: Puluhan Santriwati di Pati Jadi Korban Kebejatan Sejak 1995!
Ratusan massa dan santri menggelar aksi protes di depan gerbang Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati terkait kasus pencabulan.Foto:NUonline
jogja.fin.co.id – Tabir gelap yang menyelimuti Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya tersingkap. Ratusan massa yang terdiri dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), hingga GP Ansor, meluapkan amarah dengan menggeruduk institusi pendidikan tersebut pada Sabtu 2 Mei 2026.
Aksi massa ini merupakan buntut dari dugaan tindakan asusila sistematis yang dilakukan oleh oknum kiai pengasuh berinisial AS terhadap puluhan santriwatinya. Para pengunjuk rasa membawa berbagai atribut kecaman, mulai dari poster bertuliskan "Sang Predator" hingga desakan agar keadilan bagi anak di bawah umur segera ditegakkan.
Rekam Jejak Kelam Sejak Tahun 1995
Dugaan perilaku menyimpang oknum berinisial AS ini ternyata bukan barang baru. Berdasarkan keterangan Ahmad Nawawi, perwakilan santri setempat, aksi bejat sang kiai disinyalir telah berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 1995. Selama puluhan tahun, pelaku diduga menggunakan intimidasi dan pengaruh spiritualnya untuk membungkam para korban.
"Pelaku sering mengancam dan memfitnah pihak-pihak yang mencoba membongkar kasus ini. Bahkan, ia merasa memiliki pelindung atau 'dekengan' yang membuat para santriwati takut melapor," tegas Nawawi di sela-sela aksi.
Mirisnya, mayoritas korban merupakan santriwati yang masih duduk di bangku SMP (kelas VII hingga IX). Banyak di antara mereka adalah anak yatim piatu atau berasal dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut. Selain dugaan pelecehan seksual, massa juga menuding adanya praktik penipuan serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang sama.
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru
Merespons kegaduhan dan bukti-bukti yang mulai bermunculan, Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kami menginstruksikan agar proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara sampai seluruh permasalahan hukum tuntas," ujar Basnang Said dalam keterangan resminya.
Kemenag juga merekomendasikan agar oknum AS segera diberhentikan dari segala aktivitas pengasuhan dan dilarang tinggal di lingkungan pesantren. Jika pihak yayasan tidak mematuhi instruksi ini, Kemenag mengancam akan mencabut tanda daftar atau izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen.
Senada dengan Kemenag, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku secara maksimal.
MUI: Jangan Ada Tindakan Main Hakim Sendiri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan atensi besar terhadap kasus yang mencoreng marwah institusi pesantren ini. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, secara tegas mendukung penuh langkah kepolisian dalam menetapkan AS sebagai tersangka.
"Saya secara pribadi maupun lembaga mendukung penuh penegakan hukum terhadap indikasi pelecehan seksual ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," tegas Kiai Cholil.
Beliau juga mendorong Majelis Masyayikh di bawah Kemenag untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan guna mencegah kejadian serupa berulang. Saat ini, Aspirasi (Aliansi Santri Pati) telah membuka posko aduan dan menyediakan bantuan hukum gratis bagi para korban yang ingin bersuara.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Pati. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan mengingat besarnya dampak psikologis yang dialami oleh para santriwati yang menjadi korban selama bertahun-tahun di balik kedok pendidikan agama.