Tak Hanya Malu, Pasangan Selingkuh di Gunungkidul Wajib Pasok 200 Sak Semen untuk Cor Jalan
Sanksi sosial bagi pasangan yang melanggar norma kesusilaan di Karangnongko, Gunungkidul.Foto:ANT
jogja.fin.co.id – Warga Dusun Karangnongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, menjatuhkan sanksi sosial yang tidak biasa bagi pasangan yang kedapatan berselingkuh. Pasangan berinisial P dan S resmi menerima hukuman berupa pengadaan material bangunan untuk memperbaiki jalan lingkungan RT yang rusak parah setelah aksi mereka terbongkar oleh warga.
Pemerintah Kalurahan setempat membenarkan adanya hukuman unik ini sebagai hasil musyawarah warga guna memberikan efek jera sekaligus manfaat nyata bagi fasilitas publik.
Kronologi: Curiga karena Izin Rapat RT
Kecurigaan warga bermula saat sebuah rapat rutin RT digelar pada akhir April 2026. Jogoboyo (Bagian Keamanan) Kalurahan Ngloro, Aris Setyawan, menceritakan bahwa kedua pelaku awalnya hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, di tengah jalannya rapat, pria berinisial P tiba-tiba meninggalkan lokasi.
"Sekitar 10 menit kemudian, si wanita berinisial S ikut menyusul keluar ruangan rapat," ungkap Aris saat memberikan keterangan kepada media, Senin 4 Mei 2026.
Absennya kedua orang tersebut secara bersamaan memicu kecurigaan peserta rapat lainnya. Warga pun melakukan penelusuran. Setelah mengecek kediaman P dan tidak menemukannya, warga kemudian mendatangi rumah S. Ternyata, keduanya berada di dalam rumah tersebut dalam waktu yang cukup lama. Warga dengan sabar menunggu di luar selama satu jam hingga pasangan gelap ini akhirnya menampakkan diri.
Sidang Rakyat dan Sanksi Ratusan Sak Semen
Setelah keduanya tertangkap basah, warga langsung mengamankan pasangan tersebut menuju rumah Ketua RT untuk menjalani klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui hubungan terlarang mereka, padahal status keduanya masih terikat pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.
Melalui musyawarah mufakat, warga sepakat menjatuhkan sanksi administratif berupa pengadaan material konstruksi. Pasangan tersebut wajib menyumbangkan 10 dump truck pasir dan 200 sak semen.
Plt Dukuh Karangnongko, Mukardi, menjelaskan bahwa material tersebut langsung dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan RT yang selama ini kondisinya rusak parah. "Kami menjembatani musyawarah ini agar tidak terjadi kerusuhan atau aksi anarkis. Intinya, warga ingin ada efek jera," kata Mukardi.
Efek Jera, Bukan Aji Mumpung
Mukardi menepis anggapan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk "aji mumpung" untuk memperbaiki jalan dengan membebani warga yang bersalah. Menurutnya, keputusan tersebut murni keinginan warga yang merasa norma kesusilaan di wilayah mereka telah dicoreng.
"Memang jalan di RT tempat mereka tinggal rusak parah, tapi tujuan utama sanksi ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di desa kami," tegasnya.
Hingga Senin ini, pasangan tersebut dilaporkan kooperatif dalam menjalankan putusan warga. Proses pengerjaan jalan dengan material dari sanksi sosial tersebut pun sudah dimulai sejak Minggu 3 Mei 2026 kemarin. Masyarakat berharap hukuman ini menjadi pengingat keras bagi siapapun untuk menjaga etika dan norma sosial di lingkungan masyarakat.