Polisi Bakal Jemput Paksa Tersangka Predator Santriwati di Pati Usai Mangkir Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual massal terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati kini memasuki babak baru yang lebih tegas. Pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap AS, pendiri pondok pesantren yang telah menyandang status tersangka. Ini dilakukan setelah tersangka tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Satreskrim Polresta Pati sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi AS untuk hadir secara kooperatif pada Senin, 4 Mei 2026 kemarin. Namun, hingga batas waktu tengah malam pukul 24.00 WIB, tersangka tidak menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat dikonfirmasi.
Penetapan status tersangka terhadap AS sebenarnya sudah dilakukan sejak 28 April 2026 lalu. Kompol Dika menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Kepolisian melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional guna menjamin perlindungan HAM dan due process of law.
Sesuai dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan AS sebagai tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Polisi juga telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan saksi ahli hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Langkah ini memastikan akurasi identitas agar terhindar dari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," tambah Kompol Dika.
Pelaku Sempat Kooperatif di Tahap Awal
Ketidakhadiran AS pada panggilan kali ini cukup mengejutkan pihak kepolisian. Pasalnya, dalam proses pemanggilan-pemanggilan sebelumnya, tersangka selalu hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Komunikasi intensif juga sempat terjalin di mana pihak tersangka menyanggupi untuk datang memenuhi undangan penyidik.
Kini, dengan tidak adanya itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan resmi, Polresta Pati segera menggulirkan upaya hukum lain guna memastikan proses keadilan bagi puluhan santriwati yang menjadi korban segera terwujud. Polisi menegaskan bahwa setiap upaya paksa yang akan dilakukan dipastikan sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum.