Duo Bos Sritex Divonis Bui Belasan Tahun, Iwan Setiawan dan Wawan Wajib Bayar Rp 1,35 Triliun?
Duo bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, saat menjalani sidang vonis kasus korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang.Foto:unsplash
jogja.fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis berat terhadap dua petinggi PT Sritex dalam kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja. Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan Lukminto, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan kedua terdakwa secara terpisah pada sidang yang berlangsung Rabu 6 Mei 2026. Hakim menilai kedua bersaudara ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU terkait pencucian uang.
Iwan Setiawan Terima Vonis Terberat
Sebagai mantan Direktur Utama yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto menerima hukuman paling tinggi. Hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak terbayar, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.
Selain pidana badan, Iwan Setiawan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan bertambah 6 tahun.
"Terdakwa adalah orang yang paling berperan serta dalam tindak pidana ini dan tindakannya mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang besar," tegas hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.
Vonis Wawan Lukminto Lebih Ringan
Sementara itu, Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto menerima vonis yang sedikit lebih ringan dibandingkan sang kakak. Mantan Direktur Utama PT Sritex ini divonis 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sama seperti saudaranya, Wawan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 677 miliar.
Selama persidangan, Wawan yang mengenakan kemeja putih tampak lebih banyak menunduk dan berdoa bersama keluarga. Majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai poin yang memberatkan putusan.
Kerugian Negara Capai Rp 1,35 Triliun
Kasus mega korupsi ini berawal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 1,35 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, Iwan Setiawan melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Di sisi lain, Wawan Lukminto memilih untuk mengambil waktu tujuh hari guna memikirkan langkah hukum selanjutnya.