Tak Puas UGM Masih Bungkam, Orang Tua Korban Little Aresha Galang Petisi Tuntut Pemecatan Dosen
Aparat penegak hukum saat memberikan keterangan pers dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.Foto:TribrataNews
jogja.fin.co.id – Gelombang kekecewaan orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kini mengarah pada institusi Universitas Gadjah Mada (UGM). Para orang tua menilai kampus biru tersebut terlalu lamban dalam memberikan sanksi tegas terhadap salah satu dosennya yang menjabat sebagai penasihat di yayasan bermasalah tersebut.
Norman Windarto, perwakilan orang tua korban, mengungkapkan pihaknya tengah menggalang petisi untuk mendesak percepatan sanksi bagi oknum dosen tersebut. Langkah ini merupakan bentuk tekanan publik agar pihak universitas tidak membiarkan keterlibatan staf pengajarnya dalam kasus asusila atau kekerasan tanpa konsekuensi yang jelas.
"Berdasarkan diskusi dengan teman-teman, kami akan mengeluarkan petisi. Rencananya kami juga akan mendatangi pihak UGM secara langsung," tegas Norman saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Tuntutan Sanksi Pemecatan
Keluarga korban mengharapkan sanksi terberat bagi dosen yang bersangkutan, mengingat posisinya sebagai penasihat diduga membuatnya mengetahui praktik yang terjadi di dalam daycare. Norman secara gamblang menyebut bahwa sanksi administratif saja tidak cukup untuk menebus trauma yang dialami para balita.
"Kami ingin UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi pihak yang terlibat. Kami akan mencoba mendorong hingga arah pemecatan (minimal)," tambah Norman.
Sebelumnya, nama salah satu staf pengajar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Dr. Cahyaningrum Dewojati, mencuat dalam pusaran kasus ini karena perannya sebagai penasihat Yayasan Little Aresha. Meskipun demikian, pihak universitas sejauh ini masih melakukan koordinasi internal terkait status kepegawaian yang bersangkutan.
Respons Pihak Fakultas
Dekan FIB UGM, Prof. Setiadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan staf pengajar aktif di fakultasnya. Namun, ia menekankan bahwa FIB secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan operasional maupun hubungan hukum apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
"Peran beliau dalam yayasan tersebut berlangsung sepenuhnya dalam kapasitas pribadi. Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," jelas Prof. Setiadi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa pihak fakultas tetap memantau aspirasi masyarakat dan menjaga posisi objektif. UGM juga menyatakan tidak akan memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan stafnya yang berada di luar ranah kedinasan. Meski begitu, ketiadaan sanksi hingga saat ini tetap memicu desakan petisi dari para keluarga korban yang menuntut keadilan bagi anak-anak mereka.