Cair Juni 2026! Ini Rincian Lengkap dan Golongan Penerima Gaji ke-13 Pensiunan
Ilustrasi penerimaan gaji ke-13 pada 2026.Foto:IST
jogja.fin.co.id – Pemerintah memberikan kepastian terkait penyaluran gaji ke-13 bagi para purna tugas tahun 2026. Tambahan penghasilan yang menjadi tumpuan para pensiunan untuk kebutuhan pendidikan dan rumah tangga ini akan segera cair dengan skema yang telah diatur dalam payung hukum resmi.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tunjangan ini menyasar Aparatur Negara yang telah purna tugas, termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara. Tak hanya itu, ahli waris yang sah seperti janda, duda, anak, atau orang tua dari aparatur yang telah gugur juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah memproyeksikan pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilaksanakan paling cepat pada Juni 2026. Namun, apabila terdapat kendala administratif yang membuat pembayaran belum tuntas di bulan tersebut, regulasi memungkinkan penyaluran dilakukan setelah Juni.
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) kembali menjadi garda terdepan dalam proses distribusi dana ini kepada para penerima. Penyaluran dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan ulang oleh para purnawirawan.
Komponen dan Perkiraan Nominal
Besaran gaji ke-13 tahun ini merujuk pada nilai penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Secara umum, rincian komponennya meliputi pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan perundangan.
Berdasarkan estimasi yang merujuk pada struktur golongan sebelumnya, berikut adalah perkiraan nominal pensiun pokok yang akan diterima:
Golongan I: Berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Golongan II: Berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
Golongan III: Berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Golongan IV: Berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Penting untuk dicatat bahwa bagi individu yang menyandang status ganda (misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda), regulasi membolehkan penerimaan gaji ke-13 dari kedua status tersebut.
Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji
Menanggapi rumor yang beredar di media sosial mengenai kenaikan atau rapel gaji pensiun di tahun 2026, PT Taspen (Persero) memberikan pernyataan tegas melalui kanal resminya. Hingga detik ini, pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru terkait penyesuaian nominal maupun pembayaran rapel.
"Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," tulis akun resmi @taspen. Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak bersumber dari otoritas resmi pemerintah.