News . 01/05/2026, 14:38 WIB

Kasus Sumur Berbusa Diduga Limbah: Bupati Bantul Beri Deadline 10 Hari ke Pengelola SPPG

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mangiran, Trimurti, Srandakan, yang diduga menjadi dalang pencemaran air sumur warga. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menuntut pihak pengelola untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah air sumur milik warga dilaporkan berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap sejak awal April 2026. Menanggapi hal itu, Bupati Halim menegaskan bahwa perbaikan sistem pengelolaan limbah merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Ini salah satu kenapa pengelolaan SPPG itu kita tuntut untuk diperbaiki, termasuk pengelolaan limbahnya," tegas Abdul Halim Muslih usai peringatan Mayday di Lapangan Trirenggo, Jumat 1 Mei 2026.

Bupati juga menekankan bahwa setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Baginya, izin operasional tidak akan terbit sebelum keamanan lingkungan dan konsumsi bagi anak-anak terjamin sepenuhnya.

Tenggat Waktu 10 Hari dan Kewajiban Sumur Baru

Sebelunya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa 28 April 2026. Hasilnya, ditemukan dua rumah warga yang kondisi air sumurnya berbusa akibat limbah.

Pemkab Bantul secara resmi memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada pengelola SPPG untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar sesuai standar. Hermawan menyatakan bahwa perhitungan waktu tersebut dimulai sejak 28 April dan diharapkan rampung pada 8 Mei 2026 mendatang.

Selain perbaikan teknis, pengelola juga memikul tanggung jawab moral kepada dua Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung. Bentuk tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan air bersih untuk kebutuhan harian serta pembuatan sumur bor baru yang lokasinya jauh dari instalasi limbah.

Dampak Nyata: Warga Terpaksa "Mengungsi" untuk Mandi

Kondisi air yang tidak layak konsumsi memaksa warga terdampak, salah satunya Agus Indriyanto (55), harus mengeluarkan biaya dan energi ekstra. Ia menceritakan bahwa air kerannya mulai berbusa dan berbau menyengat sejak awal bulan lalu.

Akibat pencemaran ini, Agus mengaku harus menumpang mandi di rumah kerabatnya yang berjarak sekitar satu kilometer. Sementara untuk kebutuhan memasak dan minum, ia terpaksa membeli air galon setiap hari karena air sumurnya sudah tidak aman digunakan.

Pihak SPPG Trimurti sendiri menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas keluhan warga tersebut. Pembangunan sumur bor menjadi janji utama pengelola guna memulihkan akses air bersih warga Mangiran.


           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com