News . 07/05/2026, 05:01 WIB

Dana Keistimewaan DIY 2026 Cair Rp 312 Miliar: Kota Jogja Prioritaskan Masalah Sampah dan Stunting

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keistimewaan untuk tahun anggaran 2026. Total dana yang disiapkan mencapai Rp 312,2 miliar, di mana Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi sebesar Rp 41 miliar.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa skema BKK ini bertujuan untuk memperkuat kualitas layanan publik di tingkat daerah. Selain untuk urusan kebudayaan dan tata ruang, anggaran besar ini akan difokuskan pada dua isu krusial di Kota Gudeg, yakni penanganan stunting dan pengelolaan sampah.

Rincian Alokasi untuk Kabupaten dan Kota

Dari total anggaran tersebut, Pemda DIY membagi distribusi dana ke dalam dua skema besar, yaitu untuk kabupaten/kota serta tingkat kalurahan. Alokasi untuk seluruh kabupaten/kota se-DIY menyentuh angka Rp 168,8 miliar.

Berikut adalah rincian perolehan dana untuk wilayah kabupaten dan kota:

Kabupaten Bantul menerima Rp 42,4 miliar.

Kota Yogyakarta memperoleh Rp 41,3 miliar.

Kabupaten Kulon Progo mendapatkan Rp 37,1 miliar.

Kabupaten Gunungkidul menerima Rp 26,7 miliar.

Kabupaten Sleman memperoleh Rp 21,2 miliar.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 143,4 miliar disalurkan langsung ke tingkat kalurahan di berbagai wilayah DIY guna mendukung pembangunan berbasis kewilayahan.

Intervensi Tematik Kelurahan: Sampah dan Gizi

Eko Suwanto memaparkan bahwa anggaran tematik akan dikucurkan langsung ke setiap kelurahan di Kota Yogyakarta guna mempercepat penyelesaian masalah sosial. Setiap kelurahan akan menerima dana sebesar Rp 120 juta untuk program penanganan stunting, dengan total akumulasi mencapai Rp 5,4 miliar.

Selain gizi, sektor lingkungan hidup juga menjadi prioritas. Pemerintah mengalokasikan Rp 65 juta per kelurahan untuk mengatasi persoalan sampah, sehingga total dana yang terkumpul untuk urusan ini sebesar Rp 2,9 miliar.

Ketua DPC PDIP Kota Jogja ini menegaskan bahwa DPRD DIY akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana ini. Hal tersebut bertujuan agar anggaran yang berasal dari dana keistimewaan tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jogja.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com