News . 01/05/2026, 16:56 WIB

Sri Sultan Terbitkan Instruksi Tegas ke Bupati dan Wali Kota: Pastikan Keamanan Anak di Tempat Penitipan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Menanggapi maraknya kasus kekerasan dan penganiayaan anak di lingkungan penitipan anak (daycare), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah konkret. Melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor B/400.2.4/1954/D18, Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan Wali Kota dan Bupati se-DIY untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Taman Penitipan Anak (TPA).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak serta mewujudkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah daerah kini memikul tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang optimal bagi anak-anak di wilayah Yogyakarta.

Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan daerah untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap penyelenggara TPA atau institusi sejenis. Pendataan ini mencakup aspek vital seperti status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, hingga jumlah tenaga pengasuh dan anak yang diasuh. Selain itu, kelayakan sarana prasarana serta kualitas layanan yang diberikan menjadi poin utama dalam penilaian.

Basis Data Terpadu dan Akselerasi Perizinan

Dalam instruksi tersebut, setiap Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memastikan seluruh TPA masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY. Hal ini bertujuan untuk mempermudah monitoring secara real-time dan sistematis. Bagi tempat penitipan yang kedapatan belum memiliki legalitas resmi, pemerintah diinstruksikan melakukan pendampingan guna mengakselerasi pengurusan izin.

Selain aspek administratif, instruksi ini menetapkan standar minimal pelayanan yang wajib dipenuhi. Beberapa poin krusial tersebut meliputi:

1. Prosedur pelayanan yang transparan guna menjamin keterbukaan informasi bagi orang tua.

2. Penetapan rasio jumlah pengasuh dan anak yang ideal sesuai kelompok usia.

3. Syarat kualifikasi pengasuh yang wajib memiliki sertifikasi PAUD.

4. Larangan keras terhadap segala bentuk praktik kekerasan fisik maupun verbal.

Sanksi Berat dan Kanal Pengaduan Cepat

Guna memperkuat pengawasan, Pemda DIY mewajibkan penyediaan kanal informasi dan pengaduan yang mudah diakses publik, baik melalui hotline maupun WhatsApp. Sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi menjadi garda terdepan dalam menangani setiap laporan kekerasan yang masuk.

Pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar aturan. Sanksi tersebut berjenjang mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi TPA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tetap beroperasi tanpa izin resmi.

Melalui kebijakan ini, publik berharap tidak ada lagi ruang bagi tindak kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan maupun penitipan di seluruh penjuru Bumi Mataram.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com