News . 03/05/2026, 11:54 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Tokoh senior politik Amien Rais akhirnya angkat bicara usai pernyataannya terkait Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dicap sebagai "fitnah keji" oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Ketua MPR RI ini justru mempertanyakan kewenangan hukum kementerian pimpinan Meutya Hafid tersebut dalam mencampuri urusan yang ia nilai bersifat personal.
Dalam keterangannya usai menghadiri Munas Partai Ummat di Sleman, Sabtu 2 Mei 2026 malam, Amien menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Menurutnya, setiap warga negara boleh menyampaikan pandangan, meskipun bertentangan dengan penguasa, selama berkaitan dengan nasib bangsa.
Amien Rais menyoroti aspek hukum terkait langkah Komdigi yang mengancamnya dengan UU ITE. Berdasarkan masukan dari ahli hukum, ia mengklaim bahwa Komdigi tidak memiliki hak untuk bertindak sebagai pelapor dalam kasus yang menyasar serangan personal.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan," ujar Amien tegas. Ia memposisikan polemik ini sebagai urusan antara dirinya dengan Teddy Indra Wijaya secara langsung, bukan urusan institusi kementerian.
Lebih lanjut, Amien menyatakan kesiapannya jika persoalan ini harus berujung di meja hijau. Alih-alih mundur, ia justru menantang adanya pembuktian terbuka di pengadilan untuk menguji kebenaran narasi dalam videonya yang berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL".
"Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu (sesuai tuduhan) atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tambahnya. Pernyataan ini merujuk pada isi video berdurasi delapan menit miliknya yang sebelumnya telah diturunkan (take down) dari kanal YouTube miliknya.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid melabeli konten Amien Rais sebagai upaya pembunuhan karakter dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden RI dan lingkaran dekatnya. Komdigi mengidentifikasi adanya pelanggaran Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Namun, bagi Amien, langkah tersebut dianggap sebagai upaya memberangus kritik di ruang digital.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media