News . 03/05/2026, 16:15 WIB

Kedok Keji Pemilik Daycare Little Aresha Jogja: Anak Diikat Seharian Hingga Jejak Korupsi Rp1,1 Miliar

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Tabir gelap di balik operasional penitipan anak (daycare) Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, akhirnya tersingkap. Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka atas dugaan penyiksaan sistematis terhadap puluhan balita. Fakta mengejutkan mencuat setelah identitas pemilik yayasan, DK (51), teridentifikasi sebagai otak di balik instruksi kekerasan sekaligus mantan narapidana kasus korupsi.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Gunda Pandia, mengonfirmasi bahwa DK yang menjabat Ketua Yayasan merupakan pemilik tunggal lembaga tersebut. Bersama kepala sekolah berinisial AP (42), DK diduga memberikan perintah verbal kepada 11 pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi guna mempermudah pengawasan.

Metode Penyiksaan: Diikat Sejak Datang Hingga Pulang

Hasil penyidikan mengungkap kekejaman yang dialami oleh setidaknya 53 anak yang menjadi korban musim ini. Polisi menemukan bukti bahwa balita-balita tersebut diikat kaki dan tangannya menggunakan kain yang dimodifikasi menjadi tali sejak tiba di pagi hari hingga menjelang dijemput orang tua.

"Anak-anak ini hanya dilepas ikatannya saat mandi, makan, atau ketika pengasuh ingin mengambil dokumentasi foto untuk dikirimkan kepada orang tua sebagai laporan harian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.

Tak hanya itu, polisi tengah mendalami dugaan pemberian obat CTM (Chlorpheniramine maleate) secara sembarangan agar anak-anak tertidur pulas dan tidak merepotkan pengasuh. Hasil visum pada tiga korban awal menunjukkan luka lebam permanen di pergelangan tangan dan kaki akibat ikatan tali yang terlalu kencang.

Jejak Kelam Sang Pemilik Yayasan

Latar belakang DK menjadi sorotan tajam setelah publik mengungkap rekam jejak kriminalnya di masa lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, DK alias Diyah Kusumastuti adalah mantan narapidana kasus korupsi PD BPR BKK Purworejo tahun 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, membenarkan informasi mengenai status residivis tersangka tersebut.

Praktik kekerasan di Little Aresha sendiri disinyalir telah berlangsung lama sejak yayasan berdiri pada 2021. Salah satu tersangka berinisial SR mengaku bahwa pola penyiksaan tersebut merupakan "warisan" turun-temurun dari pengasuh senior sebelumnya. Saat ini, kepolisian sedang melacak keberadaan eks karyawan untuk mengetahui skala korban yang lebih luas sejak tahun-tahun sebelumnya.

Sultan HB X: "Segera Tutup Daycare Ilegal"

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengecam keras tindakan para pelaku yang mayoritas adalah perempuan. Ngarsa Dalem menyatakan keheranannya atas hilangnya nurani para pengasuh tersebut terhadap anak di bawah umur.

"Saya tidak mau kejadian meresahkan ini terulang. Saya minta kabupaten dan kota segera melakukan operasi. Jika ada daycare ilegal, langsung tutup sementara dan proses legalitasnya," tegas Sultan. Sultan juga mengisyaratkan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) guna memperketat pengawasan izin operasional tempat penitipan anak di seluruh wilayah Yogyakarta.


           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com