News . 05/05/2026, 13:06 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapatkan titik terang terkait tambahan penghasilan tahunan yang sangat dinantikan. Pemerintah memproyeksikan pembayaran Gaji ke-13 akan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Langkah ini menjadi salah satu instrumen strategis negara untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan konfirmasi mengenai garis besar waktu pencairan tersebut. Ia menjelaskan bahwa periode kuartal II tahun ini membutuhkan penopang ekonomi yang kuat, dan Gaji ke-13 menjadi salah satu andalan pemerintah.
"Pada kuartal II, kami mencari berbagai hal yang dapat menopang kembali pertumbuhan, antara lain pembayaran Gaji ke-13 di bulan Juni," ujar Airlangga dalam keterangannya baru-baru ini.
Meskipun pengumuman resmi mendetail masih dalam tahap finalisasi, rujukan utama tetap bersandar pada regulasi yang berlaku. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, siklus pemberian gaji tambahan ini biasanya jatuh pada rentang Juni hingga Juli. Penjelasan Airlangga mempersempit estimasi tersebut menjadi bulan Juni, sehingga para pegawai dapat mulai melakukan perencanaan keuangan lebih awal.
Pemerintah mengharapkan tambahan penghasilan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu ASN, namun juga memberikan dampak rembesan (trickle-down effect) bagi sektor riil melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan dalam PP No 11 Tahun 2025, struktur Gaji ke-13 tahun ini mencakup beberapa komponen penting. Unsur penyusunnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan keluarga yang mencakup pasangan (10 persen) dan anak (2 persen). Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga masih menjadi bagian dari komponen yang akan diterima oleh para abdi negara.
Berikut adalah estimasi rincian nominal Gaji ke-13 berdasarkan golongan untuk PNS:
Golongan I: Berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II: Dimulai dari Rp2.079.200 sampai dengan Rp3.616.300.
Golongan III: Rentang nominal mencapai Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200.
Golongan IV: Estimasi tertinggi berada pada rentang Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800.
Variasi besaran ini akan sangat bergantung pada masa kerja, instansi tempat bertugas, serta jabatan yang diemban oleh masing-masing pegawai. Pemerintah berpesan agar para penerima dapat mengelola dana tambahan ini secara bijak demi stabilitas finansial keluarga di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media