News . 06/05/2026, 10:36 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Tersangka berinisial AS terancam menghadapi penjemputan paksa oleh petugas kepolisian setelah mangkir dari agenda pemeriksaan perdana.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, menyatakan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 7 Mei 2026 besok. Langkah tegas ini menyusul ketidakhadiran AS tanpa keterangan pada agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Senin, 4 Mei 2026 lalu.
"Apabila masih tidak hadir, kami akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan dasar hukum dalam KUHAP," tegas AKP Hafid Amin dalam keterangan resminya, Rabu 6 Mei 2026.
Meski isu yang berkembang menyebutkan dugaan korban mencapai puluhan santriwati, pihak kepolisian mencatat baru satu orang yang secara resmi menempuh jalur hukum. Polresta Pati terus mendalami perkara ini guna mengungkap fakta yang lebih luas terkait praktik asusila yang diduga dilakukan sang tokoh pesantren tersebut.
Polisi menyadari adanya hambatan psikologis bagi para korban untuk bersuara. Oleh karena itu, AKP Hafid Amin menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas bagi siapapun yang bersedia memberikan keterangan atau melaporkan kejadian serupa.
"Kami berharap korban, saksi, atau pihak yang memiliki informasi lain segera menyampaikannya kepada kami. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan sepenuhnya," tambahnya.
Hingga saat ini, AS sudah menyandang status tersangka namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini memicu perhatian publik secara luas karena melibatkan figur pemimpin lembaga pendidikan keagamaan.
Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka pada pemanggilan besok menjadi kunci penting dalam mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media