News . 06/05/2026, 13:32 WIB

Jejak Pikap di CCTV Bongkar Identitas Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Godean, 3 Pemuda Diringkus

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Tim penyidik Polsek Godean berhasil mengungkap tabir kasus kekerasan jalanan yang menimpa seorang mahasiswa asal Jambi berinisial DHA (21) pada April lalu. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi meringkus tiga orang tersangka di wilayah Seyegan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Para tersangka yang diamankan berinisial ABP (19), RSH (18), dan seorang remaja di bawah umur, FA (17). Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini muncul setelah polisi berhasil mengidentifikasi sebuah mobil pikap yang ikut dalam konvoi rombongan pelaku.

"Kami menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP dan menemukan para pelaku menggunakan pikap. Dari identifikasi kendaraan itulah kami bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya," ujar AKP Rusdiyanto dalam rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu 6 Mei 2026.

Motif Cari Sasaran Secara Acak

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para pelaku mengaku tidak mengenal korban. Komplotan ini sengaja berkeliling untuk mencari sasaran secara acak yang bisa mereka lukai. Peristiwa nahas ini bermula saat rombongan pelaku yang terdiri dari tujuh sepeda motor dan satu mobil pikap berpapasan dengan korban di Jalan Godean KM 9 pada Minggu 5 April 2026 dini hari.

Diduga merasa tersinggung akibat saling pandang, rombongan pelaku berputar balik dan mengejar motor korban. Korban yang saat itu berboncengan tiga sempat berusaha menyelamatkan diri, namun DHA tertinggal di atas motor sehingga menjadi sasaran empuk senjata tajam.

Detail Penganiayaan dan Barang Bukti

Tersangka ABP dan FA berperan sebagai eksekutor yang membacok korban secara bergantian. ABP menyabetkan senjata tajam sebanyak tiga kali hingga mengenai pergelangan, lengan, dan bahu kiri korban. Sementara itu, FA menggunakan sabit atau corbek untuk melukai punggung korban serta merusak bodi sepeda motor.

Selain menangkap para tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain, satu unit Honda PCX hitam milik pelaku dan satu unit Honda Scoopy milik korban.

Selain itu, berbagai pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (kaos, celana, dan jumper).

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terjerat Pasal 466 ayat (2) KUHP serta Pasal 20 Huruf C KUHP. Kepolisian mengancam para tersangka dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Saat ini, petugas masih terus memburu satu anggota komplotan berinisial AR yang masih buron.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com