News . 06/05/2026, 16:53 WIB

Kawal Hak Ganti Rugi: Pemkot Jogja Pastikan Korban Little Aresha Dapatkan Restitusi Maksimal!

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dalam pertemuan bersama para orang tua korban di Balai Kota, Rabu 6 Mei 2026, otoritas setempat menekankan tiga poin atensi utama yang mencakup sanksi personal hingga tuntutan ganti rugi atau restitusi bagi para korban.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Pemkot Jogja, Saverius Vanny Noviandri, menegaskan bahwa pihaknya menyediakan layanan advokasi hukum secara pro bono atau gratis hingga kasus ini mencapai putusan inkrah. Pemkot menargetkan langkah hukum seoptimal mungkin guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Jeratan Pasal Berlapis dan Pidana Korporasi

Langkah hukum pertama berfokus pada pertanggungjawaban personal secara maksimal bagi pengasuh maupun kepala sekolah. Berdasarkan hasil pendalaman, tim hukum menduga adanya pelanggaran akumulatif terhadap UU Perlindungan Anak, KUHP, serta UU Kesehatan.

Selain sanksi individu, Pemkot Jogja juga membidik pertanggungjawaban yayasan melalui mekanisme pidana korporasi yang kini diatur dalam KUHP. Vanny menjelaskan bahwa jika persyaratan terpenuhi, pihaknya akan menuntut ganti rugi sekaligus pembubaran korporasi atau yayasan tersebut.

"Salah satu bentuk pidana bagi korporasi adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Jika ini memenuhi persyaratan, tentu akan kami tuntut," tegas Vanny Noviandri.

Mengawal Hak Restitusi Korban

Atensi ketiga yang menjadi poin krusial adalah pemenuhan hak restitusi. Merujuk pada KUHP dan KUHAP, pelaku tindak pidana wajib memberikan ganti rugi kepada korban. Pemkot Jogja berencana menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan indikator dan besaran nominal ganti rugi yang layak.

Norman Windarto, salah satu orang tua korban, menyatakan kesiapannya untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum dari Pemkot. Ia menaruh harapan besar pada komitmen tim hukum untuk menerapkan pasal berlapis, bukan sekadar pasal gabungan yang hanya mengambil hukuman tertinggi.

"Kami berharap pasal yang dikenakan bisa bersifat personal dan berlapis, sehingga tidak hanya mengambil batas maksimal tertinggi. Terkait restitusi, kami masih menunggu indikator nominal yang dijanjikan oleh LPSK," ungkap Norman.

Langkah agresif Pemkot Jogja ini diharapkan menjadi preseden kuat bagi pengelola jasa penitipan anak lainnya agar senantiasa mengedepankan aspek perlindungan dan keamanan anak di atas kepentingan bisnis.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com