News . 06/05/2026, 14:12 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Tabir gelap di balik aksi brutal yang menimpa seorang mahasiswa asal Jambi, DHA (21), di kawasan Godean akhirnya tersingkap. Fakta mengerikan muncul setelah tim penyidik Polsek Godean berhasil meringkus tiga anggota komplotan kejahatan jalanan tersebut.
Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, memaparkan bahwa para pelaku tidak memiliki dendam pribadi maupun keterkaitan dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, motif utama para tersangka murni untuk melakukan kekerasan secara acak. Mereka sengaja berputar-putar di jalanan mencari siapa saja yang bisa dijadikan sasaran luka.
Tragedi ini bermula pada Minggu dini hari, 5 April 2026, di Jalan Godean KM 9. Saat itu, rombongan pelaku yang terdiri dari tujuh sepeda motor dan satu unit mobil pikap berpapasan dengan motor korban. Diduga hanya karena merasa tersinggung akibat saling pandang (melotot), nyali brutal para pelaku langsung tersulut.
Komplotan ini kemudian memutar balik kendaraan dan mengejar motor yang dikendarai korban bersama dua rekannya. Nahas bagi DHA, ia tertinggal di atas motor saat mencoba menyelamatkan diri, sehingga menjadi sasaran empuk serangan senjata tajam para pelaku.
Dua tersangka utama, ABP (19) dan FA (17), berperan sebagai eksekutor yang membacok korban secara bergantian menggunakan senjata tajam jenis sabit atau corbek. Akibat serangan ini, korban menderita luka serius pada bagian pergelangan tangan, lengan, bahu kiri, hingga punggung.
Polisi berhasil membongkar identitas para pelaku berkat analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Penyidik menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi sebuah mobil pikap dalam rombongan tersebut. Dari kendaraan itu, kami berhasil melacak dan menangkap para pelaku di wilayah Seyegan," ujar AKP Rusdiyanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu 6 Mei 2026.
Selain menangkap ABP, FA, dan RSH (18), petugas turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX milik pelaku, motor Honda Scoopy milik korban, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 20 Huruf C KUHP. Sementara itu, satu anggota komplotan berinisial AR masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media