News . 07/05/2026, 15:59 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman membuat terobosan besar untuk memangkas birokrasi pelayanan publik. Lewat inovasi terbaru bernama LASKAR PRIMA (Layanan Administrasi Kependudukan Selesai di Kalurahan untuk Penguatan Reformasi Birokrasi Pemberdayaan Masyarakat), warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Sleman, Arifin, menegaskan bahwa inovasi ini lahir sebagai langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan publik sedekat mungkin dengan tempat tinggal masyarakat. Langkah taktis ini sekaligus mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang kemudahan pelayanan pendaftaran penduduk secara terpadu.
"Kalurahan merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Melalui LASKAR PRIMA, kami memberikan akses langsung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga tingkat desa," ujar Arifin dalam jumpa pers di Sleman, Kamis 7 Mei 2026.
Inovasi LASKAR PRIMA ini dirancang untuk menjawab persoalan letak geografis kalurahan di Sleman yang jaraknya cukup beragam dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan adanya pos layanan alternatif di tingkat kalurahan, warga yang tinggal jauh di area pinggiran Sleman dapat menghemat waktu dan biaya transportasi secara signifikan.
Arifin menjelaskan, program kolaborasi lintas sektor ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut membolehkan pemerintah desa atau kalurahan menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan.
"Tujuan utama kami jelas, yaitu memudahkan akses bagi warga yang jauh dari kantor dinas, menaikkan cakupan kepemilikan dokumen resmi, serta menyinkronkan data kependudukan secara riil cepat," tambahnya.
Ruang lingkup LASKAR PRIMA tidak sekadar melayani pengumpulan berkas, melainkan mencakup proses verifikasi hingga pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di kantor kalurahan lewat sistem SIAK.
Warga Sleman kini bisa menikmati berbagai layanan langsung di kantor kalurahan setempat, mulai dari pengecekan data kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pengurusan pindah datang (masuk) penduduk.
Selain itu, layanan ini memfasilitasi pembaruan Kartu Keluarga (KK) akibat perubahan golongan darah, tingkat pendidikan, atau pekerjaan. Petugas di kalurahan juga dapat memproses pendaftaran penduduk nonpermanen sekaligus mencetak KK, Biodata WNI, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara langsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media